IDXChannel - Menteri Haji (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf masih berharap agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa segera menerbitkan fatwa terkait aturan pelaksanaan DAM haji di Indonesia.
"Kita berharap ada, segera ada fatwa tentang terkait dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia," kata Gus Irfan sapaan akrabnya usai rapat bersama Komisi VIII DPR terkait persiapan Haji 2026, Selasa (25/11/2025).
Sekedar informasi, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Di sisi lain, pihaknya setiap waktu selalu berkomunikasi dengan para Kiai baik di MUI, maupun organisasi islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi lainnya.
"Sampai sekarang keputusan final dari MUI belum. Sementara dari beberapa ormas Islam yang ada belum secara resmi membolehkan, tapi sudah memberi lampu kuning untuk bisa ke sana. Tapi belum lampu hijau," ujarnya.