IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Ini merupakan LKSPWU ke-51.
Surat Keputusan LKSPWU diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur kepada perwakilan BTPN Syariah. Waryono mengapresiasi kesiapan BTPN Syariah bergabung dalam ekosistem pengelolaan wakaf uang di Indonesia.
“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Waryono menjelaskan tugas dan kewajiban LKSPWU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006, Pasal 25. Tugas tersebut meliputi:
1. Mengumumkan kepada publik keberadaannya sebagai LKSPWU.
2. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.
3. Menerima wakaf uang secara tunai dari wakif atas nama nazhir. Mr
4. Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazhir yang ditunjuk wakif.