sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tetapkan BTPN Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
16/01/2025 19:13 WIB
Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (FOTO: Web Kemenag)
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (FOTO: Web Kemenag)

Dengan penetapan ini, BTPN Syariah diharapkan mampu memberi layanan wakaf uang yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement