sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tetapkan BTPN Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
16/01/2025 19:13 WIB
Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (FOTO: Web Kemenag)
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (FOTO: Web Kemenag)

5. Menerima pernyataan kehendak wakif dalam formulir yang disediakan.

6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, menyerahkan sertifikat kepada wakif, serta memberikan tembusannya kepada nazhir.

7. Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nazhir.

“Kami telah menyiapkan sistem pelaporan wakaf uang melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) agar pelaporan lebih mudah dan profesional. Kami juga bekerja sama dengan Bappenas menggunakan data Regsosek untuk memastikan penyaluran zakat dan wakaf lebih tepat sasaran dan terukur,” ujar Waryono.

Ia menegaskan pentingnya penyaluran zakat dan wakaf yang transparan dan akuntabel agar kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan diakui oleh negara. “Dengan pengelolaan yang sesuai dengan undang-undang, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap zakat dan wakaf semakin meningkat,” kata dia.

Direksi BTPN Syariah Dewi Nuzulianti, menyatakan komitmen lembaganya untuk menjalankan amanah sebagai LKSPWU. 

"Amanah ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia,” ujar Dewi. Ia juga menyampaikan harapannya agar dukungan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem wakaf nasional. “Kami akan terus berkontribusi dalam membangun wakaf di Indonesia,” kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement