Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembayaran dam wajib dilakukan melalui Adhahi, program resmi Pemerintah Arab Saudi.
“Jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi wajib menggunakan Adhahi. Kami mengingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli sendiri hewan di pasar,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)