sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Pastikan Pengembalian Keuangan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Waktu

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
02/01/2026 20:44 WIB
Penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu.
Kemenhaj Pastikan Pengembalian Keuangan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Waktu
Kemenhaj Pastikan Pengembalian Keuangan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Waktu

IDXChannel - Penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ian Heriyawan mengatakan, pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi," kata Ian, Jumat (2/2/2026).

"Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” katanya.

Dia menambahkan, terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.

Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah. Hal ini terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026. 

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement