sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Periksa PT TAS Terkait Dugaan Pelanggaran Perjalanan Umrah, 158 Jamaah Terdampak

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
13/08/2026 15:41 WIB
Sebanyak 158 jamaah terdampak, terdiri atas 120 jamaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jamaah yang mengalami kendala kepulangan.
Kemenhaj Periksa PT TAS Terkait Dugaan Pelanggaran Perjalanan Umrah, 158 Jamaah Terdampak (FOTO:Dok Laman Kemenhaj)
Kemenhaj Periksa PT TAS Terkait Dugaan Pelanggaran Perjalanan Umrah, 158 Jamaah Terdampak (FOTO:Dok Laman Kemenhaj)

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jamaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Dia menjelaskan, sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.

Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jamaah.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement