3. Saham Syariah
Syariah Equity Investment, yaitu surat berharga dalam bentuk surat berharga atau saham yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, karena menerapkan konsep penyertaan modal dan menganut sistem bagi hasil perusahaan yang produk dan mekanismenya tidak bertentangan dengan sistem Syariah.
Dilansir dari situs resmi Bursa Efek Indonesia, ada dua jenis pilihan saham syariah yaitu yang pertama berdasarkan aturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, sedangkan yang kedua berdasarkan aturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015, yaitu saham yang dicatat oleh perusahaan publik syariah.
4. Investasi Emas Syariah
Investasi emas merupakan investasi yang cukup menjanjikan karena adanya imbal hasil minimal dalam jangka waktu 5 tahun, selain mudah mencairkannya, harganya pun cenderung naik, semisalnya turun pun nilainya tidak signifikan. Tentunya investasi ini halal dan sesuai dengan syariat islam.
(DES/ Rita Hanifah)