Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
1. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6,8 triliun.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).