IDXChannel - Beredar informasi bahwa Kerajaan Saudi Arabia (KSA) memberikan izin WNI masuk tanpa prosedur karantina kesehatan. Namun, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Firman mengatakan tetap ada kewajiban karantina kesehatan selama lima hari saat kedatangan.
"Tidak ada suspend. Namun ada kewajiban karantina 5 hari saat ketibaaan di KSA," kata Firman saat dihubungi MNC Portal, Jumat (26/11/2021).
Selain itu, Firman membenarkan bahwa suspend bagi Indonesia telah dicabut oleh KSA, sehingga WNI bisa terbang langsung ke Arab Saudi.
"Suspend bagi Indonesia sudah dicabut dan warga Indonesia sudah dapat terbang langsung ke KSA mulai 1 Desember 2020," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi mengizinkan warga dari beberapa negara masuk langsung ke negeri mereka tanpa protokol karantina selama 14 hari di negara ketiga. Beberapa negara tercatat dalam hal ini, yakni Indonesia, Pakistan, India dan Mesir.