sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saudi Hapus Karantina untuk Jamaah RI, Kemenlu Cek Aturan Bagi Non Umrah

Syariah editor Dominique H Febriani/MPI
26/11/2021 10:13 WIB
Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah belum dapat memastikan perihal bebas karantina bagi jamaah non umrah yang mengunjungi Arab Saudi.
Saudi Hapus Karantina untuk Jamaah RI, Kemenlu Cek Aturan Bagi Non Umrah (Dok.MNC Media)
Saudi Hapus Karantina untuk Jamaah RI, Kemenlu Cek Aturan Bagi Non Umrah (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah belum dapat memastikan perihal jamaah non umrah yang mengunjungi Arab Saudi diizinkan masuk langsung ke Arab Saudi tanpa protokol karantina selama 14 hari.

“Saya cek dulu dengan pejabat yang tangani Saudi mengenai aturan untuk selain umrah apakah ada. Memang pemerintah sejauh ini lebih fokus ke isu akses untuk umrah,” kata Teuku Kepada MNC Portal Indonesia (26/11/2021).

Sebelumnya, Arab Saudi mengizinkan warga dari beberapa negara masuk langsung ke negeri mereka tanpa protokol karantina selama 14 hari di negara ketiga. Beberapa negara tercatat dalam hal ini, yakni Indonesia, Pakistan, India dan Mesir. Dilansir dari Saudi Gazzete, arahan baru akan mulai berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021. Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri.

Brasil dan Vietnam adalah negara lain yang termasuk dalam daftar negara baru yang diizinkan masuk langsung ke Kerajaan. Diketahui sebelumnya, semua orang yang datang dari negara-negara ini diharuskan menghabiskan lima hari di karantina institusional, terlepas dari status imunisasi mereka di luar Kerajaan, kata sumber itu. Sumber kementerian mengatakan bahwa mereka akan terus menerapkan pengecualian kepada negara-negara lain tergantung dari situasi Covid-19 di negara tersebut. Negara-negara yang tersisa yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.

Sumber Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan dan protokol kesehatan yang telah diambil untuk membendung penyebaran virus corona. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement