sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keterbatasan Waktu, RI Relakan Kuota Tambahan Haji dari Saudi

Syariah editor Dani Adil
29/06/2022 14:00 WIB
Secara proses, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup.
Keterbatasan Waktu, RI Relakan Kuota Tambahan Haji dari Saudi
Keterbatasan Waktu, RI Relakan Kuota Tambahan Haji dari Saudi

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. 

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” kata Hilman. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement