IDXChannel - Kementerian Agama memberikan penjelasan soal alasan tidak mengambil jatah tambahan 10.000 kuota haji 2022.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, kuota tambahan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.
Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jamaah haji reguler adalah 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jamaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” kata Hilman usai tiba di Jeddah, Rabu (29/6/2022).