IDXChannel - Komisi VIII DPR RI sepakati jamaah yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 tidak dibebani biaya tambahan buntut perubahan skema pembiayaan haji tahun 2023.
"Kita sepakati kebijakan kita, tahun 2020 jamaah tunda tidak bayar ya, tahun 2022 dia bayar tapi dikurangi virtual account, tahun 2023 normal," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sambil ketok palu persidangan, Rabu (15/2/2023).
Keputusan tersebut diambil setelah Marwan selaku Ketua Panja Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang mempertanyakan tentang saldo nilai manfaat hingga akhir 2023 sebesar Rp15 triliun kemudian dikurangi nilai manfaat dengan menggunakan presentase bipih 51% dan NM (nilai manfaat) 49%.
"Sisa saldo atau sisa nilai manfaat berapa?" tanya Marwan.
"Sisanya Rp13,4 tirliun pak," jawab Kepala Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Fadlul Imansyah.
Sehingga dengan sisa saldo nilai manfaat tersebut, Marwan menilai masih cukup menutup untuk jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan biaya tambahan, tahun 2022 dikurangi virtual account, dan tahun 2023 normal, atau membayarkan biaya tambahan dengan skema baru yang berlaku.
"Tahun 2020 itu ada klausul, bahwa jamaah haji yang sudah mendaftar lunas tidak mencabut pelunasannya, dia tidak menambah pelunasan ditahun berikutnya," pungkas Marwan.
Fadlul menambah, ada 3 usul kebijakan baru pada tahun depan untuk masyarakat yang hendak mendaftar haji. Pertama ada peningkatan setoran awal tahun depan, kedua skema cicilan pelunasan untuk tahun berikutnya, dan ada kenaikan presentase bipih setiap tahunnya.
(SAN)
Advertisement
Komisi VIII Setujui Jamaah Haji Lunas Tunda Tak Ada Biaya Tambahan
Ada 3 usul kebijakan baru pada tahun depan untuk masyarakat yang hendak mendaftar haji.

Komisi VIII Setujui Jamaah Haji Lunas Tunda Tak Ada Biaya Tambahan (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement