IDXChannel - Polda Jawa Barat membongkar kasus haji furoda bodong yang menimpa 45 calon jamaah dengan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, Polda Jabar menetapkan pengelola perusahaan jasa travel PT Al Fatih Indonesia, Ropidin Maulana Yusup sebagai tersangka.
"Kami tahan saudara RMY sebagai tersangka. Korbannya mencapai 45 orang," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).
Disinggung modus yang dilakukan tersangka, Arif menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap mendatangi tempat-tempat pengajian dan menawari jemaah pengajian untuk berangkat haji dengan fasilitas mewah.
Dengan bujuk rayunya, tersangka berhasil meyakinkan para calon jemaah haji furoda itu hingga mereka mengirimkan uang antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.
"Tersangka menginformasikan pada calon jemaah haji untuk memberikan fasilitas VIP yang membuat mereka tertarik (mengikuti program jemaah haji furoda)," jelasnya.
Kaleidoskop 2022: Plus Minus Haji Furoda
Tersangka kemudian memberangkatkan 45 calon jemaah haji furoda korbannya itu melalui dua kloter keberangkatan di Thailand dan Indonesia. Namun, setibanya di Arab Saudi, ke-45 calon jemaah haji furoda itu malah dideportasi.
"Ternyata, setelah sampai negara tujuan (Arab Saudi), para jemaah ini ditolak," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Arif, PT Al Fatih Indonesia ternyata tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama.
Tersangka sendiri sempat menjanjikan pengembalian uang kepada para korbannya. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
"RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian, tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang terealisasi," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Arif, tersangka baru sekali memberangkatkan calon jemaah haji furoda.
"Kami juga tengah menelusuri aliran dana Rp4,6 miliar yang telah dikirimkan oleh calon jemaah haji dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap kasus setupa tak terulang. Oleh karenanya, Kombes Ibrahim meminta agar para calon jemaah haji furoda memilih mekanisme yang tepat.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jemaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata Kombes Ibrahim.