Selain mengamankan tersangka, Polda Jabar juga mengamankan 96 barang bukti mulai atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
(IND)