sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kuota Haji Khusus 2022 Hanya 7.226, Himpuh: Harusnya 8 Persen Kuota Nasional

Syariah editor Widya Michella
26/04/2022 19:00 WIB
Terkait kuota haji khusus RI sebanyak 7.226, Himpuh beri pernyataan.
Kuota Haji Khusus 2022 Hanya 7.226, Himpuh: Harusnya 8 Persen Kuota Nasional (Dok.MNC)
Kuota Haji Khusus 2022 Hanya 7.226, Himpuh: Harusnya 8 Persen Kuota Nasional (Dok.MNC)

Firman pun mempertanyakan pembagian kuota haji khusus yang tidak mencapai 8%. Walaupun pemerintah Arab Saudi memberikan kuota terbatas namun kuota haji khusus diharapkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tetap harus 8%, mau Indonesia dikasih 100 ribu atau dikasih full kuota. Jemaah haji khusus tetap 8% begitu seharusnya,"ujarnya.

"Jadi ada selisih lumayan signifikan, seharusnya kami jemaah khusus tidak dikurangi kuotanya oleh pemerintah. Angka ini tidak ada dasar dasarnya sama sekali," ungkap Firman. 

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement