Kuota Haji Khusus 2022 Hanya 7.226, Himpuh: Harusnya 8 Persen Kuota Nasional

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan kuota haji reguler dan khusus 1443 H/2022 M dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Sebaran untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Firman Taufik menuntut agar pemerintah tetap memberikan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji secara nasional. Sebab hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Di undang-undang jelas dikatakan 8 % jadi tidak ada alasan pemerintah yang kemudian mengurangi. Yang jelas kita akan tuntut terus haknya jemaah haji plus,"kata Firman saat dihubungi MNC Portal, Selasa,(26/04/2022).
Firman pun mempertanyakan pembagian kuota haji khusus yang tidak mencapai 8%. Walaupun pemerintah Arab Saudi memberikan kuota terbatas namun kuota haji khusus diharapkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tetap harus 8%, mau Indonesia dikasih 100 ribu atau dikasih full kuota. Jemaah haji khusus tetap 8% begitu seharusnya,"ujarnya.
"Jadi ada selisih lumayan signifikan, seharusnya kami jemaah khusus tidak dikurangi kuotanya oleh pemerintah. Angka ini tidak ada dasar dasarnya sama sekali," ungkap Firman.
(IND)