Menurut Atty, Siskopatuh merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan PPIU terhadap ketentuan yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah, akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU, termasuk melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggaraan umrah dalam Siskopatuh.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jamaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” kata Atty.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih PPIU. Calon jamaah disarankan memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum mendaftarkan diri untuk perjalanan ibadah umrah.
(kunthi fahmar sandy)