IDXChannel – Apa saja syarat pinjaman KUR di Pegadaian Syariah? Artikel ini akan membahasnya.
KUR Pegadaian Syariah merupakan fasilitas pinjaman bagi Rahin (nasabah) yang tidak memiliki akses terhadap pinjaman bank (belum memiliki kemampuan membayar) namun telah mempunyai usaha yang layak dan efektif untuk berkembang berdasarkan Akad Rahn (gadai syariah).
Biaya pemeliharaan KUR Syariah Pegadaian disebut Mu'nah dan tidak dikenakan bunga. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) KUR Syariah yang disalurkan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000.
Dengan KUR Syariah, Pegadaian bertujuan memberikan pilihan bagi nasabah yang ingin mengajukan untuk pinjaman KUR dengan sistem Syariah namun belum memiliki pinjaman KUR dari bank lain.
Syarat Pinjaman KUR di Pegadaian
Mengutip laman Pegadaian, berikut ini adalah sayarat pinjaman KUR di Pegadaian Syariah:
1. Membawa fotocopy e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Membawa fotocopy Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Membawa surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat berwenang
7. Fotocopy rekening listrik/PDAM/Telepon
Itulah syarat pinjaman KUR di Pegadaian Syariah yang bisa Anda cermati. (SNP)