IDXChannel - Judi atau taruhan bola kembali marak sejak Piala Dunia 2022 Qatar resmi digelar. Perjudian tersebut memang dapat dilakukan secara langsung maupun daring.
Dalam judi bola, pemainnya mengharuskan menebak klub yang akan menang pertandingan atau menebak skor akhir pertandingan. Jika memberikan jawaban yang benar dan tepat, pemain akan mendapatkan uang taruhan dengan jumlah variatif.
Lantas, bagaimana hukum dan pandangan Islam terkait praktik judi ini?
Setiap perjudian baik taruhan bola maupun judi online merupakan perkara haram. Bahkan dosanya dikategorikan dosa besar. Karena itu umat Islam wajib menjauhi taruhan bola yang kini marak muncul di tengah masyarakat maupun via online.
Dosa judi ini sangat mengerikan, pelakunya akan mendapat azab baik di dunia maupun di akhirat kecuali ia bertaubat dari perbuatan tersebut. Dalam Al-Qur'an, judi (Al-Maisir) selalu digandengkan dengan minum khamr. Keduanya dihukumi dosa besar.
"Judi, taruhan, apa pun bentuk dan namanya, baik online atau offline, baik cara tradisional atau modern, adalah perbuatan haram, kotor, perbuatan setan, dan dosa besar," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, dalam satu kajiannya dikutip dari Sindonews, Rabu (23/11/2022).
Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah Ayat 90:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Di akhir ayat ini Allah mengingatkan dengan kalimat: "Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." Ini semakna apabila manusia ingin selamat dan beruntung di dunia dan akhirat, maka jauhilah minuman keras dan perjudian atau mengundi nasib.
Ini Alasan Islam Mengharamkan Judi:
- Memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.
- Membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta'ala.
- Menimbulkan kemiskinan lantaran anyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi. Ini menjadikannya terus-menerus penasaran dan berharap menang.
- Merusak rumah tangga. Seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya untuk memenuhi nafsu judi.
(DES)