Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
Kemudian Surat edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. "Semua yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat sekali lagi tidak ada melarang orang beribadah. Justru pemerintah menganjurkan umat muslim untuk semakin banyak beribadah supaya terlepas dari pandemi covid 19,"urainya.
Ia berharap masyarakat dapat ikut berkerjasama dengan pemerintah guna mengurangi lonjakan kasus covid-19 di Indonesia. "Mudah-mudahan bisa disambut baik masyarakat, sehingga ada kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam menurunkan covid 19 di Indonesia,"harapnya. (TIA)