sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag: 27 Asrama Haji Siap Digunakan untuk Tempat Penanganan Pasien Covid-19

Syariah editor Widya Michella
16/07/2021 15:27 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya menyiapkan 27 Asrama Haji yang nantinya dapat digunakan untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menag menyiapkan 27 Asrama Haji yang nantinya dapat digunakan untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menag menyiapkan 27 Asrama Haji yang nantinya dapat digunakan untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia.

IDXChannel - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya menyiapkan 27 Asrama Haji yang nantinya dapat digunakan pemerintah untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia.  

"Kementerian Agama (Kemenag) memiliki 31 asrama haji di seluruh Indonesia. Sebanyak 27 siap digunakan untuk keperluan penanganan covid-19, baik untuk  Rumah Sakit (RS) Darurat maupun untuk keperluan isoman. Empat unit asrama haji lainnya masih proses renovasi,"jelas Menag dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden,"Jumat,(16/07/2021).  

Selain itu, menjelang hari raya idul Adha, Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam untuk mengimbau masyarakat untuk tidak mudik idul Adha. hal ini dikarenakankan dapat memicu penyebaran covid 19, mudahan-mudahan bisa diterima oleh masyarakat,"sambungnya.  

Menag Yaqut juga menambahkan telah menerbitkan dua surat edaran terkait hari raya idul adha yaitu Surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, setidaknya ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

Kemudian Surat edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. "Semua yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat sekali lagi tidak ada melarang orang beribadah. Justru pemerintah menganjurkan umat muslim untuk semakin banyak  beribadah supaya terlepas dari pandemi covid 19,"urainya.

Ia berharap masyarakat dapat ikut berkerjasama dengan pemerintah guna mengurangi lonjakan kasus covid-19 di Indonesia. "Mudah-mudahan bisa disambut baik masyarakat, sehingga ada kerjasama pemerintah dan masyarakat  dalam menurunkan covid 19 di Indonesia,"harapnya. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement