IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan DPR menetapkan durasi masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada tahun 1444 Hijriah/2023 selama 40 hari.
Pengesahan ini diambil dalam rapat kerja antara dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari," ujar putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menag membenarkan bahwa lama masa tinggal jemaah haji tahun ini adalah 40 hari. Sehingga ke depan ia akan berusaha untuk melobi Arab Saudi untuk mengurangi masa tinggal tersebut.
"Sekarang masih 40 hari. Ke depan kita berusaha, lobi-lobi dengan saudi dengan pihak otoritas penerbangan saudi,"ujar Menag kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).