Menurutnya durasi masa tinggal haji bukan hanya kebijakan Arab Saudi saja. Melainkan juga Otoritas penerbangan Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).
"Karena ini terkait dengan banyak hal, bukan hanya soal kebijakan Kementerian Haji Arab Saudi, tapi juga otoritas penerbangan di sana. Apakah mereka mengizinkan lapangan udara lain dipakai jemaah haji Indonesia atau tidak. Jadi terkait banyak hal dan oleh karena itu kita akan bicara,"tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
Hasilnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
(SLF)