IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan DPR menetapkan durasi masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada tahun 1444 Hijriah/2023 selama 40 hari.
Pengesahan ini diambil dalam rapat kerja antara dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari," ujar putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menag membenarkan bahwa lama masa tinggal jemaah haji tahun ini adalah 40 hari. Sehingga ke depan ia akan berusaha untuk melobi Arab Saudi untuk mengurangi masa tinggal tersebut.
"Sekarang masih 40 hari. Ke depan kita berusaha, lobi-lobi dengan saudi dengan pihak otoritas penerbangan saudi,"ujar Menag kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya durasi masa tinggal haji bukan hanya kebijakan Arab Saudi saja. Melainkan juga Otoritas penerbangan Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).
"Karena ini terkait dengan banyak hal, bukan hanya soal kebijakan Kementerian Haji Arab Saudi, tapi juga otoritas penerbangan di sana. Apakah mereka mengizinkan lapangan udara lain dipakai jemaah haji Indonesia atau tidak. Jadi terkait banyak hal dan oleh karena itu kita akan bicara,"tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
Hasilnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
(SLF)