Adapun kuota tambahan untuk jamaah haji regular, menurut Menag, akan diisi oleh calon jamaah haji dengan beberapa kriteria, di antaranya jamaah haji reguler nomor urut berikutnya dan berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 (saat kloter pertama terbang) atau sudah menikah.
Selanjutnya, Menag menjelaskan, tambahan kuota haji reguler dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah Haji antar provinsi. Kuota tambahan terbanyak rencananya akan diberikan kepada Provinsi Jawa Timur sejumlah 3.897 tambahan kuota.
"Hal ini karena Jawa Timur menjadi provinsi dengan jamaah haji tunggu terbanyak sejumlah 1.107.347 orang. Di posisi kedua, Jawa Tengah dengan tambahan 3.095 kuota, dengan jamaah tunggu terbanyak kedua sejumlah 879.542 orang," ujarnya.
Namun demikian, sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj. Kuota tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk dalam e-Hajj milik kerajaan Arab Saudi.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-Hajj," tuturnya.
(YNA)