IDXChannel - Pertanyaan tentang apa itu Qardh sedang ramai dicari oleh masyarakat. Qardh sebenarnya merupakan salah satu akad yang terdapat pada perbankan syariah.
Qardh sering dikenal dengan akad pinjaman dana tanpa imbalan, artinya peminjam mengembalikan dana pinjaman dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.
Akad Qardh ini biasanya diperuntukkan utamanya ketika dalam keadaan mendesak. Peminjam dapat mengembalikan pinjamannya baik secara langsung maupun dengan cara mencicilnya.
Lantas Sebenarnya apa itu qardh dalam perbankan syariah? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Qardh?
Sebelum membahas lebih dalam tentang akad qardh dalam perbankan syariah, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu qardh. Qardh didefinisikan sebagai perjanjian pinjam meminjam dana, dimana pihak peminjam wajib mengembalikan dana sesuai dengan jumlah pinjaman dan waktu yang telah disepakati bersama ketika akad diawal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad qardh merupakan perjanjian pinjaman dana dimana peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja tanpa ada biaya tambahan atau bunga didalamnya.
Penjelasan tentang apa itu qardh juga dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mendefinisikan bahwa qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Akad qardh masuk ke dalam kategori akad Tatawwu’i atau akad saling bantu. Inilah sebabnya akad tersebut bukan termasuk transaksi komersial, melainkan hanya digunakan untuk kegiatan sosial.