IDXChannel - Cara cek sertifikat tanah online penting untuk disimak khususnya Anda para pemilik tanah. Seiring berkembangnya teknologi, kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyediakan aplikasi untuk mengecek sertifikat secara online.
Dengan adanya kemudahan tersebut, pastinya masyarakat sangat terbantu. Pasalnya, kini untuk mengecek sertifikat tanah tak perlu lagi harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nah, berikut ini tim IDXChannel telah merangkum informasi mengenai cara cek sertifikat tanah BPN online dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website
Langkah pertama Anda bisa melakukan cek sertifikat tanah melalui situs resmi milik Badan Pertanahan Nasional yakni melalui situs www.atrbpn.go.id. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan masuk ke laman website www.atrbpn.go.id
- Kemudian klik opsi 'Publikasi'.
- Berikutnya klik menu 'Layanan'.
- Lalu pilih opsi 'Pengecekan berkas'.
- Jika sudah, silahkan masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
- Selanjutnya klik opsi 'Cari Berkas'.
- Anda akan memperoleh data sertifikat tanah melalui layar.
- Selesai, proses cek sertifikat berhasil.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi
Selanjutnya Anda juga bisa melakukan cek sertifikat tanah melalui layanan aplikasi 'Sentuh Tanahku'. Salah satu aplikasi miliki ATR/BPN yang memudahkan masyarakat. Simak cara mudahnya dibawah ini:
- Langkah awal, silahkan buka aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ di ponsel Anda.
- Berikutnya lakukan registrasi untuk membuat akun.
- Pembuatan akun menggunakan alamat email Anda.
- Jika sudah, silahkan login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password Anda.
- Selanjutnya klik menu 'Cek Berkas BPN Online'.
- Kemudian pilih opsi 'Info Sertifikat'.
- Nantinya aplikasi akan menampilkan data sertifikat tanah Anda.
- Selesai, Proses cek sertifikat berhasil.
Demikian informasi mengenai cara cek sertifikat tanah online yang bisa diketahui. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.