sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Apa itu Qardh dalam Perbankan Syariah

Syariah editor Hafizh Kurniawan
26/01/2023 11:04 WIB
Pertanyaan tentang apa itu Qardh sedang ramai dicari oleh masyarakat. Qardh sebenarnya merupakan salah satu akad yang terdapat pada perbankan syariah.
Mengenal Apa itu Qardh dalam Perbankan Syariah. (FOTO : MNC MEDIA).
Mengenal Apa itu Qardh dalam Perbankan Syariah. (FOTO : MNC MEDIA).

Macam-Macam Qardh

Menurut Lembaga Keuangan Syariah atau LKS, macam-macam akad qardh dibedakan menjadi dua yaitu berdasarkan tujuannya. Penjelasan mengenai macam-macam akad qardh adalah sebagai berikut.

 

Mengenal Apa itu Qardh dalam Perbankan Syariah. (FOTO : MNC MEDIA).

  • Akad qardh yang berdiri sendiri, dimana tujuannya adalah untuk kegiatan sosial, seperti yang sudah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa akad qardh ada bukan sebagai pelengkap transaksi atau sekedar sarana untuk mendapatkan keuntungan.
  • Akad qardh sebagai sarana untuk melengkapi transaksi lain yang sifatnya komersial atau termasuk ke dalam jenis akad-akad Mu'awadhah dan digunakan untuk mendapat keuntungan. Pihak ketiga menggunakan dana tersebut untuk tujuan komersial seperti pembiayaan pengurusan haji, pengalihan utang, dan ajakan untuk melakukan piutang.

Dasar Hukum Qardh

Masih dalam pembahasan apa itu Qardh. Terdapat dasar hukum yang melandasi adanya akad qardh, yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 245, yang artinya:

“Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan ganti yang banyak kepadanya. Allah menahan dan melapangkan (rejekinya) dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali.”

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang memberikan pinjaman dengan niat dan tujuan kebaikan, maka Allah SWT akan membalasnya dengan kebaikan berlipat ganda.

Dalam praktiknya, manfaat akad qardh adalah membantu meringankan beban keuangan yang dihadapi oleh para nasabahnya. Dan perlu diketahui juga bahwa skema akad qardh ini tidak akan merugikan pihak perbankan syariah.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement