sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Apa itu Qardh dalam Perbankan Syariah

Syariah editor Hafizh Kurniawan
26/01/2023 11:04 WIB
Pertanyaan tentang apa itu Qardh sedang ramai dicari oleh masyarakat. Qardh sebenarnya merupakan salah satu akad yang terdapat pada perbankan syariah.
Mengenal Apa itu Qardh dalam Perbankan Syariah. (FOTO : MNC MEDIA).
Mengenal Apa itu Qardh dalam Perbankan Syariah. (FOTO : MNC MEDIA).

IDXChannel - Pertanyaan tentang apa itu Qardh sedang ramai dicari oleh masyarakat. Qardh sebenarnya merupakan salah satu akad yang terdapat pada perbankan syariah. 

Qardh sering dikenal dengan akad pinjaman dana tanpa imbalan, artinya peminjam mengembalikan dana pinjaman dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.

Akad Qardh ini biasanya diperuntukkan utamanya ketika dalam keadaan mendesak. Peminjam dapat mengembalikan pinjamannya baik secara langsung maupun dengan cara mencicilnya.

Lantas Sebenarnya apa itu qardh dalam perbankan syariah? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa itu Qardh?

Sebelum membahas lebih dalam tentang akad qardh dalam perbankan syariah, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu qardh. Qardh didefinisikan sebagai perjanjian pinjam meminjam dana, dimana pihak peminjam wajib mengembalikan dana sesuai dengan jumlah pinjaman dan waktu yang telah disepakati bersama ketika akad diawal.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad qardh merupakan perjanjian pinjaman dana dimana peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja tanpa ada biaya tambahan atau bunga didalamnya.

Penjelasan tentang apa itu qardh juga dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mendefinisikan bahwa qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Akad qardh masuk ke dalam kategori akad Tatawwu’i atau akad saling bantu. Inilah sebabnya akad tersebut bukan termasuk transaksi komersial, melainkan hanya digunakan untuk kegiatan sosial.

Macam-Macam Qardh

Menurut Lembaga Keuangan Syariah atau LKS, macam-macam akad qardh dibedakan menjadi dua yaitu berdasarkan tujuannya. Penjelasan mengenai macam-macam akad qardh adalah sebagai berikut.

 

Mengenal Apa itu Qardh dalam Perbankan Syariah. (FOTO : MNC MEDIA).

  • Akad qardh yang berdiri sendiri, dimana tujuannya adalah untuk kegiatan sosial, seperti yang sudah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa akad qardh ada bukan sebagai pelengkap transaksi atau sekedar sarana untuk mendapatkan keuntungan.
  • Akad qardh sebagai sarana untuk melengkapi transaksi lain yang sifatnya komersial atau termasuk ke dalam jenis akad-akad Mu'awadhah dan digunakan untuk mendapat keuntungan. Pihak ketiga menggunakan dana tersebut untuk tujuan komersial seperti pembiayaan pengurusan haji, pengalihan utang, dan ajakan untuk melakukan piutang.

Dasar Hukum Qardh

Masih dalam pembahasan apa itu Qardh. Terdapat dasar hukum yang melandasi adanya akad qardh, yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 245, yang artinya:

“Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan ganti yang banyak kepadanya. Allah menahan dan melapangkan (rejekinya) dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali.”

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang memberikan pinjaman dengan niat dan tujuan kebaikan, maka Allah SWT akan membalasnya dengan kebaikan berlipat ganda.

Dalam praktiknya, manfaat akad qardh adalah membantu meringankan beban keuangan yang dihadapi oleh para nasabahnya. Dan perlu diketahui juga bahwa skema akad qardh ini tidak akan merugikan pihak perbankan syariah.

Contoh Qardh dalam Perbankan Syariah

Setelah mengetahui apa itu qardh, macam-macam, dan dasar hukumnya. Berikut ini contoh dari praktik akad Qardh dalam perbankan syariah.

1. Pinjaman Tunai dari Kredit Syariah

Nasabah memiliki keleluasaan untuk menggunakan uang milik bank melalui kartu kredit tersebut, namun kemudian ia wajib mengembalikan seluruh dana yang digunakannya dalam jangka waktu tertentu.

2. Pinjaman Talangan Haji

Nasabah yang merupakan calon haji diberikan pinjaman dana untuk memenuhi persyaratan biaya perjalanan haji. Nantinya, nasabah harus melunasinya dalam jangka waktu tertentu.

Demikian pembahasan mengenai apa itu qardh, dasar hukum, macam-macam serta contohnya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda semua.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement