1. Metode Rukyatul Hilal
Metode rukyatul hilal merupakan metode dalam menentukan hilal yang kerap dilakukan oleh NU. Metode ini dilakukan dengan melakukan pengamatan terhadap penampakan bulan sabit sesaat setelah matahari terbenam di hari telah terjadinya ijtimak (konjungsi).
Untuk menentukan terjadinya pergantian bulan atau awal bulan baru dengan metode ini, penampakan bulan sabit pada awal bulan harus terlihat oleh mata. Penampakan bulan sabit (dzuhur al-hilāl) inilah yang kemudian menjadi tanda datangnya awal bulan baru.
Metode rukyatul hilal ini didasarkan pada sejumlah hadits. Sedikitnya ada 23 hadits tentang rukyatul hilal, yakni hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hanbal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain sebagainya. Hadits-hadits inilah yang kemudian menjadi dasar bagi NU untuk menentukan awal bulan Kamariah.
2. Metode Hisab
Berbeda dengan rukyatul hilal yang digunakan oleh NU, organisasi Muhammadiyah kerap menggunakan metode hisab untuk menentukan hilal sebagai penanda awal bulan atau pergantian bulan baru.
Metode hisab dilakukan dengan perhitungan astronomis. Adapun metode hisab yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah hisab hakiki wujudul hilal. metode ini meyakini adanya hilal meski tidak terlihat dengan mata telanjang seperti halnya metode rukyatul hilal. Asalkan metode ini memenuhi kriteria yang telah ditentukan antara lain: