Tata Cara Wakaf Uang
Bagi beberapa orang, wakaf berupa uang dianggap lebih mudah dan praktis. Nah, apabila Anda juga tertarik, berikut ini tata cara yang perlu Anda ketahui.
Siapkan uang paling sedikit Rp1 juta, karena ini adalah nominal terkecil sebagai syarat wakaf uang.
Lakukan transfer sesuai ketentuan di laman wakafuang.bwi.go.id atau Anda dapat menghubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) terdekat.
Alternatif dari langkah nomor 2 adalah dengan menghubungi BWI melalui bwi.go.id, kemudian melakukan transfer secara daring.
Setelah prosedur di atas terpenuhi, Anda akan mendapatkan sertifikat wakaf sebagai bentuk apresiasi.
Oleh KH. Ahmad Kosasih, M. Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
(IND)