IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026.
Sebagai tindaklanjutnya, kini kesepakatan tersebut hanya tinggal menunggu keputusan Presiden (Keppres).
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pada hari ini, pihaknya akan mengirimkan penyusunan draf terkait BPIH kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
"Nggak tau berapa lama (diterbitkannya), nanti keluar dari Setneg kembali ke kita," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Biasanya, kata dia, Keppres tersebut akan selesai dalam kurun waktu 14 hari sejak dimasukkannya draf tersebut.
Meski begitu, dia meyakini Keppres itu tak akan memakan waktu lama.
"Saya kira nggak akan lebih dari 14 hari. Mungkin kurang dari itu (sudah terbit)," katanya.
Untuk diketahui, DPR dan Pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jamaah. BPIH tahun 2026 turun Rp2 juta dibandingkan 2025 yang sebesar Rp89,41 juta per jamaah.
Sementara ongkos yang dibayar langsung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) juga turun Rp1,23 juta, dari Rp55,43 juta pada 2025 menjadi Rp54,19 juta pada 2026.
Kemudian sisanya senilai Rp33.215.000 ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
(Nur Ichsan Yuniarto)