Kemudian perbankan syariah dengan pangsa pasar 33,83 persen dari keuangan syariah tumbuh sebesar 13,94 persen. Sementara untuk industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah) yang memiliki porsi sebesar 5,90 persen dari total aset keuangan syariah, juga tumbuh sebesar 3,90 persen.
“Secara kualitatif industri keuangan syariah, Indonesia masih mencatatkan prestasi yang baik di masa pandemi dengan mempertahankan peringkat kedua dalam Islamic Finance Development Indicator 2021. Pokoknya kerenlah kita ini,” ucap Teten.
Sejalan dengan garis besar kebijakan organisasi MES kata MenKopUKM, tercantum visi yang ingin diwujudkan di tahun 2030 yakni, agar ekonomi dan keuangan syariah berkontribusi signifikan terhadap ekosistem perekonomian nasional. Yang kemudian diturunkan ke dalam tiga misi per 3 tahun pada periode 2021-2023. “Arah kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada empat area,” katanya.
Pertama pengembangan pasar industri halal di dalam dan luar negeri. Di antaranya mengakselerasi sertifikasi halal, agar diterima oleh konsumen di dalam dan luar negeri. Mendorong pengembangan kapasitas para pelaku usaha halal, terutama domestik dan terutama UMKM, hingga memfasilitasi kegiatan intermediasi matching dan ekspor produk halal dan negara-negara tujuan utama.
Kedua, pengembangan industri keuangan syariah nasional, di antaranya dengan mendorong penguatan aspek permodalan industri keuangan syariah. Mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah hingga antara keuangan syariah dengan industri halal. Ketiga, investasi bersahabat yang melibatkan pengusaha di daerah di antaranya dengan sertifikasi untuk UMKM.