sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mohon Sabar, Dirjen PHU Kemenag Laporan Belum Peroleh Update Umrah untuk Jamaah Indonesia

Syariah editor Widya Michella
21/09/2021 15:53 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi menyampaikan belum dapat update terbaru terkait jamaah umrah Indonesia.
Mohon Sabar, Dirjen PHU Kemenag Laporan Belum Peroleh Update Umrah untuk Jamaah Indonesia(Dok.MNC Media)
Mohon Sabar, Dirjen PHU Kemenag Laporan Belum Peroleh Update Umrah untuk Jamaah Indonesia(Dok.MNC Media)

Menurutnya berbeda dengan sertifikat dari Nigeria dan dari negara-negara lain yang sudah masuk. Sertifikat vaksin tersebut juga akan berlaku 14 hari setelah suntik dan nantinya akan ada dua sertifikat pertama sertifikat vaksin sinovac 2 dosis dan  sertifikat vaksin booster yang menjadi sangat mutlak.

Kedua terkait suspend dari otoritas penerbangan Arab Saudi, GACA, ia mengatakan sampai saat ini Indonesia belum dicabut secara penuh tetapi sebagian sudah dapat masuk pada WNI yang memiliki izin tinggal dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi.

"Potensi kendala di lapangan yaitu status penerbangan kita masih di suspend secara umum di mana sekarang transportasi juga harus 50% kemudian juga kamar yang tadinya 4 menjadi 2 kemudian juga hal-hal lain yang kita antisipasi dalam masa pandemi kemudian juga inovasi digitalisasi di Arab Saudi sudah sedemikian luar biasa setiap jemaah harus melalui aplikasi Eatmarna ini adalah semua potensi kendala bagi jamaah kita,"urainya.

Terakhir terkait Covid 19, dimana masih menjadi perhatian pemerintah Arab Saudi. "Perlu diketahui Arab Saudi ini memiliki sebuah kebijakan yang sangat ketat dan efektif sampai saat ini sehingga per hari ini Arab Saudi itu hanya 62 kasus," jelas Khoirizi.

Ia mengaku sempat bertukar pikiran dengan Kemenkes Arab Saudi terkait penanganan covid di Indonesia dan di Arab Saudi. Pada hari ini perlu diketahui bahwa sekarang komando penanganan untuk ibadah di Arab Saudi baik itu haji dan umrah tidak lagi secara langsung oleh kementerian haji tapi di bawah komando kementerian kesehatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement