sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI: Sertifikat Halal Hakikatnya Fatwa Tertulis

Syariah editor Widya Michella
01/09/2021 19:48 WIB
Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal menyebut sertifikasi halal buka sebatas administratif, melainkan fatwa tertulis.
MUI: Sertifikat Halal Hakikatnya Fatwa Tertulis(Dok.MNC Media)
MUI: Sertifikat Halal Hakikatnya Fatwa Tertulis(Dok.MNC Media)

“Sulit bagi orang per orang menelusuri kehalalan suatu produk dari sisi bahan maupun proses. Oleh karena itu, umat muslim perlu untuk mendapatkan perlindungan melalui tanda halal. Jadi tanda halal itu merupakan upaya perlindungan terhadap keyakinan umat Islam dalam mengonsumsi suatu produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika,”imbuhnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement