CSED INDEF mendorong agar Muktamar IAEI menghasilkan strategi besar yang berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dan prinsip-prinsip Maqashid Syariah.
Salah satu usulan penting yaitu perlunya Undang-Undang Ekonomi Syariah Nasional yang menjadi dasar hukum lintas sektoral untuk pembangunan ekosistem syariah.
Penasihat CSED INDEF, Abdul Hakim Najah menyampaikan harapan agar muktamar ini menjadi titik balik posisi Indonesia dalam peta ekonomi syariah global.
“Saya kira mestinya Indonesia memang berada di pusat, menjadi pusat ekonomi syariah global,” ucapnya.
(Febrina Ratna Iskana)