6. Niat Zakat Fitrah Untuk Orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Kriteria Untuk Pemberi dan Penerima Zakat
Sebagaimana dikemukakan dalam ayat Al-Quran, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu:
- Beragama Islam
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya).
Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).
Ayat Alquran yang Memerintahkan Untuk Zakat
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Demikian informasi mengenai niat untuk zakat yang dibedakan berdasarkan klasifikasi niat dan tujuannya zakat fitrahnya. Semoga informasi tadi dapat menambah wawasan agama Anda.