Dian menjelaskan, kewajiban spin-off merupakan amanat dari POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Aturan tersebut mengharuskan pemisahan UUS apabila asetnya telah melampaui Rp50 triliun atau lebih dari 50 persen dari total aset induknya.
Dia menjelaskan, BTN akan melakukan spin-off UUS dengan mengakuisisi 100 persen saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Nantinya, BVIS akan berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional, yang kemudian menerima pengalihan aset dan kewajiban UUS BTN.
Sementara itu, CIMB Niaga juga telah menyampaikan rencana serupa. Bank dengan nama CIMB Niaga Syariah itu ditargetkan beroperasi pada 2026.
OJK menyebutkan langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan industri perbankan syariah nasional agar semakin stabil dan berdaya saing.
(Rahmat Fiansyah)