Allah berfirman:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini juga dapat menjadi pedoman dalam menyalurkan infaq untuk keperluan dakwah dan jihad di jalan Allah.
4. Kepentingan Sosial dan Umat Islam
Infaq juga dapat diberikan untuk kepentingan sosial seperti:
- pembangunan masjid dan sekolah Islam;
- bantuan kepada korban bencana alam;
- penyediaan air bersih dan fasilitas umum.
Dalam Islam, segala bentuk infaq yang memberikan manfaat bagi umat termasuk dalam amalan yang berpahala besar.
Aturan dan Tata Cara Menyalurkan Infaq
Dalam menyalurkan infaq, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan ajaran Islam. Berikut urutan penyaluran infaq dalam Islam.
- Didahulukan kepada keluarga yang membutuhkan.
- Diberikan dengan niat ikhlas karena Allah.
- Tidak menyakiti hati penerima dengan mengungkit pemberian.
- Diberikan dengan cara yang baik dan tidak merendahkan martabat penerima.
- Harta yang diinfaqkan berasal dari sumber yang halal.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, dan Dia tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)