RUPSLB BSN juga menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang berisi pemberhentian dengan hormat Misbahul Ulum dan Syarif Hidayatullah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta mengangkat Dewan Pengawas Syariah BSN yang baru yang terdiri dari Muhammad Faiz sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, Mohammad Bagus Teguh Perwira dan Misbahul Ulum sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.
Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar selaku Kuasa Pemegang Saham Pengendali BSN menyampaikan apresiasi kepada jajaran serta seluruh insan BSN juga Unit Usaha Syariah BTN yang selama ini telah menunjukkan dedikasi, komitmen, dan kinerja yang konsisten.
Adapun susunan pengurus BSN di antaranya:
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Bahrullah Akbar
Komisaris Independen : Ilham Nurhidayatuloh
Komisaris Independen : Lukman Khakim
Komisaris : Machhendra Setyo Atmaja
Komisaris : Hilman Latief
Direksi Perseroan
Direktur Utama : Alex Sofjan Noor
Wakil Direktur Utama : Arga M. Nugraha
Direktur Finance, Strategy & Treasury : Abdul Firman
Direktur Consumer Banking : Mochamad Yut Penta
Direktur Risk Management : Beki Kanuwa
Direktur Network & Retail Funding : Ari Kurniaman
Direktur Human Capital & Compliance : Anton Rijanto
Dewan Pengawas Syariah Perseroan
Ketua Dewan Pengawas Syariah : Misbahul Ulum
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Bapak Syarif Hidayatullah
Perseroan menyatakan kesiapannya untuk menjadi katalitas penguat pangsa pasar syariah di Indonesia. BSN pasca spin off beraset sekitar Rp71 triliun juga siap mengejar pertumbuhan aset perseroan diatas Rp100 triliun pada 2 tahun ke depan.
Seperti diketahui, perjalanan UUS BTN hingga menjadi entitas baru BSN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang sangat kuat. Aset UUS telah mencapai Rp60,56 triliun pada Desember 2024 dan meningkat menjadi Rp68,36 triliun pada September 2025.
"Pertumbuhan aset yang solid ini menegaskan bahwa UUS BTN memiliki fundamental bisnis yang kuat untuk melangkah ke fase berikutnya. Sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK No. 12 Tahun 2023, pemisahan UUS BTN menjadi Bank Umum Syariah bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga sebuah momentum strategis. Dengan aset yang telah melebihi persyaratan minimum dan dukungan kajian konsultan independen, BTN memilih untuk melakukan spin-off UUS BTN ke dalam entitas Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai anak perusahaan BTN," kata Hirwandi.