sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Imbau Hewan Terinfeksi PMK Ringan Tidak Sah Jadi Kurban

Syariah editor Widya Michella
17/06/2022 18:55 WIB
PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban.
PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban.
PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban.

“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,”bunyi salah satu putusan tersebut.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement