sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Imbau Hewan Terinfeksi PMK Ringan Tidak Sah Jadi Kurban

Syariah editor Widya Michella
17/06/2022 18:55 WIB
PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban.
PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban.
PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dokter hewan yang bergejala PMK dibagi menjadi ringan dan berat. Gejala ringan antara lain terlihat dari munculnya lesi di bagian lidah dan gusi pada hewan ternak, demam, nafsu makan berkurang, mengalami penurunan berat badan 1-2 kg/hari.

Kemudian untuk gejala berat bukan hanya terjadi penurunan berat badan, akan tetapi juga  terjadi pelepuhan yang jika diperiksa akan menimbulkan luka.

"Artinya kami menyimpulkan berdasarkan penjelasan dokter hewan itu merupakan aib yang bisa menyebabkan hewan yang terjangkit PMK bisa tidak memenuhi syarat dijadikan qurban,"kata dia.

Selain itu, Kajian LBM PBNU juga membedakan antara ibadah sedekah dan ibadah kurban. Untuk ibadah sedekah dinilai lebih terbuka dari segi kriteria dan waktunya.

Adapun ibadah kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. Ketentuan agama mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement