sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pedoman Pelaksanaan Kurban di Surabaya, Hewan Ternak Wajib Ada Surat Sehat

Syariah editor Aan Haryono
23/06/2022 16:32 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak. 
Pedoman Pelaksanaan Kurban di Surabaya, Hewan Ternak Wajib Ada Surat Sehat (Dok.MNC)
Pedoman Pelaksanaan Kurban di Surabaya, Hewan Ternak Wajib Ada Surat Sehat (Dok.MNC)

"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement