IDXChannel - Calon jamaah haji reguler 1444 H/2023 M sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai hari ini, Selasa, 11 April 2023.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Bipih Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KMA ini mengatur Bipih jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023. Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).