Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jamaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas dia, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurutnya, pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari-7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari-Maret 2024.