Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi jamaah Haji lanjut usia;
c) jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jamaah haji disabilitas.
(YNA)