Tahun ini, jumlah nasabah tabungan haji yang berhak lunas Tahap I di BSI mencapai 164.905 jamaah atau sekitar 81 persen dari total jamaah haji Indonesia. Adapun dari sisi geografisnya, nasabah berhak lunas tabungan haji BSI terbanyak berada di Kabupaten Bogor, disusul DKI Jakarta, Kabupaten Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Bandung.
Perseroan memproyeksikan peningkatkan sebanyak 2 juta akun tabungan haji menjadi 7,6 juta number of account (NoA) pada 2025. Sejalan dengan proyeksi kenaikan tersebut, BSI membidik kenaikan dana pihak ketiga (DPK) dari tabungan haji sebesar 45,5 persen (year on year/yoy) menjadi Rp21,1 triliun pada akhir 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah bahwa biaya BPIH reguler jamaah haji indonesia sebesar Rp89.410.258.
Adapun besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah berbeda-beda sesuai embarkasi.
Berikut besaran Bipih Jemaah haji:
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875. 751,00
Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
(kunthi fahmar sandy)