IDXChannel - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf memastikan kuota haji yang diperoleh akan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.
"Pembagian 92 persen dan 8 persen, masih tetap sesuai dengan undang-undang," kata pria yang kerap disapa Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/10/2025).
Dia menambahkan, yang ada sedikit perubahan akan pada pembagian kuota per provinsi. Namun ia menegaskan, hal itu masih sebatas usulan ke DPR RI.
Jika usulan tersebut diterima kata Gus Irfan, dapat mengurangi lama antrean pada calon jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
"Kita ingin menggunakan dasar antrean, jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun," katanya.
Tidak seperti sekarang ini, kata dia, masih ada yang 18 tahun dan 40 tahun.
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umarah masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR.
"Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, kuota haji Indonesia untuk pelaksanaan ibadah 2026 berada di angka 221 ribu jamaah. Jumlah tersebut sama dengan kuota pelaksanaan haji 2025.
"Terkait dengan kuota kita tetap (sama) tahun ini sekitar 221.000 jamaah haji yang akan di, berangkat ke Saudi Arabia," kata Dahnil.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut nantinya dibagi untuk kuota haji reguler dan khusus. Adapun besarannya 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus.
"Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000-an untuk jemaah haji khusus," kata Dahnil.
(Nur Ichsan Yuniarto)